
ThePhrase.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di berbagai titik sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur yang menelan korban jiwa, serta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan perlintasan sebidang.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di perlintasan sebidang. Kami akan menyegerakannya dengan mengatur skala prioritas," ujar Menteri Perhubungan, melansir Antara News.
Penertiban ini akan dilakukan secara ketat dengan memastikan akurasi data lapangan, termasuk inventarisasi status kewenangan jalan, status penjagaan, serta data lain yang berkaitan dengan kondisi perlintasan sebidang.
Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan di perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta PT KAI.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan masih tidak dijaga.
Penertiban dilakukan antara lain melalui penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan tidak sebidang seperti overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, serta penyediaan petugas penjagaan dan peralatan keselamatan di perlintasan.
Pemerintah juga telah menetapkan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, yang mencakup 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.
Penentuan titik prioritas tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, antara lain lokasi yang pernah mengalami kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang, tingginya volume kendaraan berdasarkan status jalan (nasional, provinsi, kota/kabupaten hingga desa), serta frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi, baik pada jalur tunggal maupun ganda.
Selain itu, kondisi lingkungan perlintasan juga menjadi pertimbangan, seperti berada di tikungan tajam, tanjakan atau turunan, hingga keterbatasan jarak pandang. Perlintasan tidak terjaga yang telah teregister serta minimnya fasilitas keselamatan turut masuk dalam daftar evaluasi.
Menteri Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan tanpa izin maupun membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup oleh PT KAI. Pasalnya, perlintasan liar berpotensi mengganggu jarak pandang masinis saat mengoperasikan kereta api.
Sebaliknya, perlintasan yang dibangun secara resmi telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Selain dilengkapi portal resmi, perlintasan tersebut juga memiliki sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan secara otomatis menutup palang pintu.
Menteri Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api, dengan titak menerobos palang pintu yang telah tertutup. [Syifaa]