trending

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 01, 2026
11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

ThePhrase.id - Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia masih menjalankan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada September 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak dengan beban biaya yang lebih ringan.

Bentuk insentif yang diberikan berbeda-beda di setiap daerah. Mulai dari penghapusan denda, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda SWDKLLJ.

Jenis keringanan dapat berbeda antarwilayah. Oleh karenanya, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut sebaiknya memastikan persyaratan dan ketentuan terbaru melalui Samsat atau kanal resmi pemerintah daerah masing-masing.

Berikut sejumlah daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan beserta periode dan rinciannya:

1. Banten

Periode: 18 Agustus—31 Oktober 2026

Insentif meliputi penghapusan 100 persen denda PKB dan diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo. Keringanan juga tersedia bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.

2. Bali

Periode: Sepanjang 2026 (Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025)

Pemilik kendaraan mendapat potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan juga berhak memperoleh tambahan diskon sesuai ketentuan.

3. DI Yogyakarta (DIY)

Periode: 1 Agustus—30 September 2026.

Keringanan yang dapat diterima pemilik kendaraan mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

4. Jawa Tengah

Periode: Hingga 31 Desember 2026

Masyarakat dapat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok dan sanksi untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

5. Kalimantan Selatan

Periode: Hingga 30 September 2026

Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon 24 persen atas pokok PKB terutang. Selain itu, tersedia potongan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

6. Kepulauan Riau

Periode: 10 Agustus—20 September 2026

Keringanan mencakup pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB selain tahun berjalan, pembebasan BBNKB II dan denda SWDKLLJ masing-masing 100 persen sesuai ketentuan.

Ada pula diskon pokok PKB sebesar 5 persen melalui e-SAMSAT atau SIGNAL dan 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat. Kendaraan dari luar Kepri yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

7. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Periode: Hingga 30 September 2026.

Program mencakup penghapusan denda dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah. Kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke NTB juga memperoleh diskon pajak 50 persen hingga 19 Desember 2026.

8. Papua Barat

Periode: 1 Juli—31 Oktober 2026.

Insentif yang diberikan antara lain penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

9. Sulawesi Barat

Periode: Hingga 30 September 2026.

Pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah dan pembebasan 100 persen dendanya. Keringanan juga tersedia bagi kendaraan mutasi serta denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

10. Sulawesi Utara

Periode: Hingga 31 Desember 2026.

Insentifnya berupa pengurangan pokok pajak 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

11. Lampung

Periode: 1 September—31 Oktober 2026.

Bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan serta denda dihapuskan.

Untuk kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun, pemilik cukup membayar pajak tahun berjalan. Program ini juga mencakup pembebasan denda dan pajak progresif, diskon mutasi atau balik nama dalam daerah, serta diskon PKB bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung. Wajib pajak yang taat juga mendapat diskon sebesar 5-15 persen. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic