ThePhrase.id - Aliansi Pekerja Bandara Nasional Korea Selatan, yang mewakili sekitar 15 ribu karyawan dari 15 bandara termasuk Incheon International Airport dan Gimpo Airport, mengumumkan rencana mogok kerja penuh mulai Jumat, 19 September 2025 hingga akhir libur nasional Chuseok pada 9 Oktober 2025.
Sebagian besar pekerja berasal dari perusahaan anak yang mengelola layanan dasar bandara, bukan dari korporasi utama seperti Incheon International Airport Corporation maupun Korea Airports Corporation. Mereka juga mencakup divisi Incheon International Airport dari Korean Public and Social Services and Transport Workers’ Union (KPTU).
Melansir straitstimes.com, para pekerja menuntut perubahan sistem kerja yang dinilai terlalu melelahkan. Saat ini mereka mengikuti pola tiga tim dua shift, yakni dua shift siang berturut-turut lalu dua shift malam berturut-turut. Serikat menilai pola ini melelahkan dan meminta sistem empat tim dengan rotasi, agar ada waktu istirahat lebih layak setelah shift malam.
Selain itu, mereka juga menuntut penambahan jumlah tenaga kerja, terutama setelah perluasan Incheon Airport rampung tahun lalu.
“Kecuali Anda berganti pekerjaan atau ada orang lain yang bekerja sebagai gantinya, Anda tidak bisa beristirahat karena takut menanggung biaya tenaga kerja, dan akibatnya, kelelahan meningkat dan kecelakaan keselamatan pun terjadi, tetapi tanggung jawabnya hanya di tangan anak perusahaan,” ujar Kim Haeng-Ki, Sekretaris Jenderal National Airport Union, dikutip dari mk.co.kr.
Kekhawatiran tersebut juga diperkuat oleh data kecelakaan kerja tahun ini. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari tujuh insiden industri. Pada 3 April, seorang pekerja berusia 70-an tewas akibat terjatuh saat konstruksi di terminal. Kemudian pada 26 Agustus, seorang pegawai dari perusahaan subsidiari meninggal saat bekerja malam hari.
Adapun pegawai yang akan ikut mogok mencakup petugas yang menangani fungsi dasar bandara, seperti pemeliharaan fasilitas dan landasan pacu. Layanan penerbangan sendiri dipastikan tetap berjalan karena secara hukum wajib beroperasi meski terjadi mogok.
Meski begitu, publik tetap khawatir aksi ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terlebih saat musim mudik libur Chuseok yang biasanya memicu lonjakan perjalanan udara. [nadira]