
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melayangkan panggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai dua kali mangkir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron ihwal kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Budi seakan memberi kode bahwa Nusron berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka mengingat sejumlah orang lingkaran terdekatnya sudah menyandang status tersangka.
"Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW (Nusron Wahid). Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaanya, maupun juga ada dirjen, dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membongkar secara utuh kasus dugaan suap tersebut, termasuk ingin mendalami pihak lain yang memberi perintah di lingkungan ATR/BPN.
"Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Nusron dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Panggilan pertama terjadi pada Rabu (7/10), Nusron tidak hadir dengan alasan menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Nusron kembali absen pemanggilan kedua pada Kamis (15/10) karena pergi ke Singapura dan Malaysia.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dan menangkap sebanyak 17 orang serta menyita 20 koper berisi uang Rp100 miliar.
Dari jumlah orang yang ditangkap, empat orang kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9). (M Hafid)