trending

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 15, 2026
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid (tengah) ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/04/26). (Foto: DRA/Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid (tengah) ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/04/26). (Foto: DRA/Komdigi)

ThePhrase.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online (judol), termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Sumatra Utara pada Rabu (13/5) itu dinilai menjadi peringatan serius terhadap masa depan generasi muda.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya, dikutip Antaranews.

Menyikapi itu, Meutya mengatakan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran akses dan penindakan hukum.

Ia menilai penguatan literasi digital serta kesadaran masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya praktik tersebut.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” imbuhnya.

Meutya juga menyoroti dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut mengalami masalah ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga yang terjerat judi daring tersebut.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tukasnya.

Perkuat Langkah Pencegahan dan Penindakan

Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ia pimpin akan selalu melakukan pemblokiran situs dan konten judi online. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penindakan lebih efektif.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” kata Meutya.

Selain itu, Kemkomdigi juga meminta platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten promosi atau iklan judi online. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic