trending

203.320 Jemaah Haji Sudah Lunasi Bipih, Mulai Berangkat 24 Mei 2023

Penulis Nadira Sekar
May 23, 2023
Foto: Ilustrasi Haji (pexels.com photo by Konevi)
Foto: Ilustrasi Haji (pexels.com photo by Konevi)

ThePhrase.id - Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M resmi ditutup pada Jumat (19/5). Sebanyak 203.320 jemaah haji telah menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Tahap selanjutnya adalah pemaketan layanan bagi jemaah haji dan proses pengurusan visa. 

"Tercatat 208.819 jemaah telah melunasi Bipih 1444 H, termasuk di dalamnya jemaah yang masuk dalam kuota cadangan," kata Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), dalam siaran pers pada Minggu (21/5).

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji tahun ini. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Dengan 203.320 kuota dasar dan jumlah pembayaran sebanyak 208.819, berarti terdapat kelebihan kuota cadangan sebanyak 5.499 jemaah. Artinya, jumlah jemaah yang telah melakukan pembayaran melebihi kuota dasar nasional.

Sementara itu, jemaah haji Indonesia dijadwalkan untuk berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 24 Mei 2023.

Gelombang pertama akan menuju Madinah untuk menjalani ibadah Arbain sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah. Kementerian Agama sedang mempercepat proses penerbitan visa bagi jemaah yang akan berangkat haji tahun ini. "Kami akan mempercepat proses pengurusan visa. Alhamdulillah, sejauh ini proses visa telah mencapai 90 persen," kata Saiful.

Peringatan Bagi Jemaah Haji Indonesia

Sebelum keberangkatan, Eko Hartono, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, juga turut mengingatkan para jemaah haji agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun dan senjata tajam.

"Jemaah jangan membawa jimat. Itu bisa menimbulkan masalah hukum terkait sihir di Saudi. Hukumannya berat. Hal ini perlu diperhatikan," ujar Eko Hartono dalam rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu (21/5).

Eko menekankan bahwa kadang-kadang membawa peluru tersebut bisa terjadi secara tidak sengaja. Namun, Saudi Arabia sangat ketat dalam menerapkan aturan ini.

"Dalam kasus tersebut, orang tersebut bahkan ditahan selama tiga bulan," ujarnya.

Selain itu, Eko Hartono juga memperingatkan mengenai masalah pencekalan yang berkaitan dengan perlindungan para jemaah. Ia mengingatkan bahwa Saudi Arabia memberlakukan masa cekal selama 10 tahun. Artinya, warga yang pernah dideportasi atau dilarang masuk tidak dapat memasuki Saudi Arabia sebelum melewati masa 10 tahun tersebut.

"Masa cekal juga berlaku bagi jemaah umrah dan haji. Jemaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," tegasnya.

Eko Hartono juga meminta para jemaah untuk tidak mengambil gambar atau foto di area yang dilarang. Salah satunya adalah guest house atau istana raja yang berada di dekat Masjidil Haram. Menurutnya, telah terjadi beberapa kasus di mana jemaah mengalami masalah karena memotret area terlarang, termasuk istana raja.

[nadira]

 

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic