trending

21 Guru Besar hingga Praktisi Hukum Minta MKMK Copot Adies Kadir dari Hakim MK, DPR Tidak Terima

Penulis M. Hafid
Feb 10, 2026
Adies Kadir usai dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2). Foto: BPMI
Adies Kadir usai dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2). Foto: BPMI

ThePhrase.id - Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.

Pelaporan oleh CALS dilakukan sehari usai Adies Kadir dilantik sebagai hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto. Laporan itu ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat MK.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," kata perwakilan CALS yang juga sebagai Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, Jumat (6/2).

Yance menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses pencalonan mantan politisi Golkar itu sebagai hakim MK. Wabil khusus, saat pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah "menyingkirkan" Inosentius Samsul yang sudah lebih dulu dipilih Komisi III DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang masuk masa pensiun pada 3 Februari 2026.

Komisi III sudah menyetujui Inosentius sebagai hakim konstitusi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Namun, pada 26 Januari 2026 persetujuan itu justru dianulir secara tiba-tiba. Komisi III kemudian melakukan fit and proper test kepada Adies Kadir yang menjabat Wakil Ketua DPR kala itu.

Proses itu dinilai menyalahi prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Selain itu, Yance menganggap ada nuansa persekongkolan dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan kamisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," ujarnya.

"Jadi, seakan ada nuansa persekongkolan di situ," katanya lagi.

CALS kemudian menyebut pencalona Adies Kadir melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur soal pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Oleh sebab itu, CALS meminta MKMK untuk mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

"Kami juga menyampaikan dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi," kata Yance.

Selain ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan untuk melaporkan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, pengangkatan mantan anggota Komisi III itu sebagai hakim dinilai melanggar hukum.

"Karena banyak sekali ketentuan di dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan di dalam proses seleksi hakim konstitusi," tandasnya.

Sementara itu, mantan koleganya di Komisi III dan juga politisi Golkar, Soedison Tandra menyebut penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Soedison, dikutip dari Antara, Selasa (10/2).

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur soal DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Kemudian, Pasal 20 UU MK terkait tata cara seleksi calon hakim konstitusi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Soedison menegaskan bahwa proses pencalonan hingga pemilihan Adies Kadir dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh publik.

"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, Soedison juga membantah ada keistimewaan dalam proses pencalonan Adies Kadir. Menurutnya, prosesnya sama dengan seleksi yang dilakukan Komisi III sebelumnya.

"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sama persis dengan yang dilakukan Komisi III saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic