
ThePhrase.id - Pengadilan Militer III-15 Kupang resmi menjatuhkan sanksi tuntutan penjara terhadap 22 orang terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang prajurit TNI, Prada Lucky Namo.
Dilansir Kompas pada Kamis (11/12), Oditur Militer menggelar sidang perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa, Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, yang merupakan komandan langsung Prada Lucky.
Oditur menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan tindakan kekerasan lain yang menimbulkan luka pada tubuh korban, dengan mengacu pada Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN mengenai pertanggungjawaban pidana anggota militer aktif.
“Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
Terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga Prada Lucky senilai lebih dari Rp561 juta.
Setelah Ahmad Faisal, Oditur kemudian menggelar sidang berikutnya terhadap 4 terdakwa lain dalam nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Keempat terdakwa dijatuhi sanksi 6 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan dari dinas militer. Masing-masing juga diharuskan membayar restitusi lebih dari Rp136 juta, dengan total lebih dari Rp544 juta.
Dalam persidangan, Oditur menegaskan bahwa rangkaian alat bukti, baik keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan, telah menguatkan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dakwaan.
Sidang terhadap Ahmad Faisal beserta 4 prajurit tersebut merupakan sidang lanjutan, setelah sehari sebelumnya pada Rabu (10/12), pengadilan militer juga telah menggelar sidang perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 terhadap 17 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Dari 17 terdakwa itu, dua di antaranya yang menjabat sebagai komandan peleton, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han). Keduanya dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara serta pemecatan dari dinas TNI AD.
Sementara 15 prajurit lainnya dituntut 6 tahun penjara turut beserta pemecatan. Selain pidana pokok, masing-masing terdakwa juga diminta menyerahkan restitusi militer lebih dari Rp32 juta, total keseluruhan melebihi Rp544 juta.
Tuntutan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, yang menanyakan pemahaman para terdakwa mengenai tuntutan yang dibacakan.
“Para terdakwa tahu tuntutannya? Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian,” ujar Subiyanto, yang kemudian dijawab oleh para terdakwa secara bergiliran.
Adapun keseluruhan tuntutan itu dibacakan oleh Letkol Chk Yusdiharto, bersama Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung selaku Oditur Militer.
Setelah musyawarah antara majelis hakim, oditur, dan penasehat hukum, sidang berikutnya dijadwalkan digelar Rabu (17/12) mendatang, dengan agenda penyampaian pembelaan dari para terdakwa, termasuk tanggapan mengenai restitusi.
Kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa Prada Lucky ini melibatkan total 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara: 1 terdakwa dalam perkara 40-K, 17 terdakwa dalam perkara 41-K, serta 4 terdakwa dalam perkara 42-K.
Prada Lucky sebelumnya dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Ia sempat mendapat perawatan di puskesmas dan rumah sakit sebelum meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. (Rangga)