
ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Pemblokiran ini merupakan hasil patroli siber serta laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online. “Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” kata Meutya.
Meski begitu, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial. Meutya menuturkan bahwa pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah agar tidak terlacak oleh sistem pemantauan konten.
Upaya pemblokiran rekening pun menjadi langkah konkret lintas kementerian dan lembaga untuk memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online. Meutya juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan situs, akun, maupun rekening yang dicurigai terkait aktivitas judi online melalui kanal pengaduan resmi.
Kemkomdigi menyediakan beberapa layanan pengaduan yang dapat diakses publik, seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut. [nadira]