
ThePhrase.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 3 mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Tiga orang tersebut yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sanjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Rabu (3/6), sehari setelah Presiden RI, Prabowo Subianto mencopot tiga eks pimpinan lembaga tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik (melakukan) serangkaian pemeriksaan saksi terhadap DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik, dilansir laman Kejaksaan.go.id.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN, dengan tujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah melalui pemberian makanan bergizi secara gratis.
Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengelolaan program MBG harusnya dilakukan oleh yayasan-yayasan yang memenuhi syarat. Namun, dalam hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menjadi yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
Meski demikian, SPPG tersebut tetap lolos karena proses verifikasinya telah diatur melalui Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka DH dan SS. Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari serta triliunan rupiah setiap tahun.
Adapun yayasan-yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut dimiliki oleh DH, SS, dan LP.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, sejumlah pengadaan barang dan jasa tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, serta terjadi praktik mark up harga yang mengakibatkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
Nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Penyidik menyebut perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, dan ada mark up harga.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami besaran kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal Primair:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal Subsidiair:
Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka AP, Ya, dan IA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (Rangga)