trending

3 Hakim hingga Ketua PN Jaksel jadi Tersangka Suap Minyak Kelapa Sawit Senilai Rp60 Miliar, Ini Kronologinya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Apr 14, 2025
Konferensi pers Jampidsus Kejagung RI mengenai kasus perkara suap korupsi minyak kelapa sawit di Jakarta, Senin (14/04/25) dini hari. (Foto: Instagram/kejaksaan.ri)
Konferensi pers Jampidsus Kejagung RI mengenai kasus perkara suap korupsi minyak kelapa sawit di Jakarta, Senin (14/04/25) dini hari. (Foto: Instagram/kejaksaan.ri)

ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI per Senin (14/4) pagi secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi, terkait putusan lepas (ontslag) perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah periode Januari-April 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui pihak terdakwa dalam kasus yang diputus lepas pada Rabu, 19 Maret 2025 tersebut yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4) malam, yakni Wahyu Gunawan (WG), seorang Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut); Marcella Santoso (MS), advokat; Ariyanto Bakri (AR), advokat; dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Setelah itu pada Senin (14/4) dini hari, Kejagung menambahkan tiga orang tersangka usai melakukan penggeledahan lanjutan dalam kasus tersebut. Ketiganya merupakan seorang hakim di PN Jakpus, yakni Djuyamto (DJU), ketua majelis; Ali Muhtarom (AM), hakim anggota; dan Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim anggota.

Dari seluruh tersangka, jaksa penyidik saat ini telah menyita total 7 mobil mewah, 21 sepeda motor, 7 sepeda dan uang barang bukti hasil penggeledahan.

Kronologi dan Hasil Pemeriksaan

Bermula adanya kesepakatan antara AR (advokat/pengacara tersangka korporasi minyak goreng) dengan WG (Panitera Muda PN Jakut), untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag, dengan menyiapkan uang (suap) sebesar Rp20 miliar.

Selanjutnya, WG menyampaikan kesepakatan tersebut ke MAN (Ketua PN Jaksel) agar perkara diputus ontslag. MAN menyetujui permintaan tersebut, namun dengan syarat uang Rp20 miliar dikalikan tiga, menjadi Rp60 miliar.

WG mengabari AR mengenai permintaan uang tersebut, lalu AR menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk Dollar AS (USD) kepada WG, untuk berikutnya diberikan kepada MAN.

“Pada saat itu, WG diberi oleh MAN sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari MAN (dengan AR), jadi WG pun mendapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

MAN yang saat itu tengah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, menunjuk majelis hakim yakni DJU, AM, dan ASB. Ketiganya diberikan uang suap sejumlah Rp4,5 miliar sebagai uang untuk baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

Kemudian pada bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk USD kepada DJU, yang kemudian dibagi tiga untuk DJU sendiri, AM, dan ASB.

“Penyerahan (uang) dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan, dengan porsi pembagian ASB menerima sebesar Rp4,5 miliar, DJU sebesar Rp6 miliar, dan AM sebesar Rp5 miliar. 

Abdul Qohar mengungkapkan ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang adalah untuk perkara korporasi minyak goreng diputus lepas, dan terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

“Pertanyaannya, di mana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan, apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain atau seluruhnya dalam penguasaan tersangka MAN,” kata Abdul Qohar. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic