trending

3 Prajurit Kopassus Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Tewasnya Kacab Bank

Penulis M. Hafid
Apr 06, 2026
Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam sidang perdana terkait penculikan hingga menewaskan kacab bank M Ilham Pradipta di Oditurat Militer Jakarta. Foto: Antara/Siti Nurhaliza
Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam sidang perdana terkait penculikan hingga menewaskan kacab bank M Ilham Pradipta di Oditurat Militer Jakarta. Foto: Antara/Siti Nurhaliza

ThePhrase.id - Oditurat Militer Jakarta mendakwa tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) melakukan pembunuhan berencana dalam kasus penculikan hingga menewaskan kepala cabang (Kacab) bank bernama M Ilham Pradipta (MIP).

Ketiga terdakwa itu, yakni Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap MIP.

"Bahwa perbuatan para Terdakwa yang membawa secara paksa Almarhum Saudara Muhammad Ilham Pradipta dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan Almarhum Saudara Muhammad Ilham Pradipta meninggal dunia adalah suatu perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI," kata Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (6/4).

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," ungkap Wasinton.

Khusus terdakwa Nasir, oditur menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban sebagaimana termaktub dalam Pasal 181 KUHP.

Berikut rincian dakwaan kepada setiap terdakwa:

1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subisider: Pasa 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)

2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subisider: Pasa 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subisider: Pasa 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic