
ThePhrase.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 2.722 orang aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri sebagai abdi negara pada Semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 384 orang mengundurkan diri tanpa hak pensiun, yang terdiri dari 233 ASN dan 151 CASN.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan alasan pengunduran mereka mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha.
Kemudian, Zudan mengungkapkan sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang masih berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, peralihan status itu wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama sebelum akhirnya bertugas di instansi baru.
"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu, ini wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi statusnya kepegawaiannya adalah ASN," kata Zudan dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/8).
Selain itu, sebanyak 962 PNS masuk dalam kategori pensiun dini dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026.
Menurut Zudan, hal itu tergolong kejadian wajar karena masa pengabdiannya telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun.
“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia” tutupnya. (M Hafid)