ThePhrase.id - Presiden RI, Prabowo Subianto menyebutkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menunjang kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan hingga hari Idulfitri 1446 Hijriah.
“Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 Bulan Ramadan, dan kita semakin mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat,” ucap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/3).
Adapun empat kebijakan penting yang disebutkan Prabowo yakni;
Masih terkait dengan momen Idulfitri, Presiden juga telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” papar Prabowo.
Adapun besaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, akan diberikan yang sama dengan ASN pusat dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Sementara itu, bagi pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa pemberian THR akan dibayarkan mulai dua minggu sebelum hari Idulfitri dan mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025 mendatang. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” tandasnya. (Rangga)
Tags Terkait