ThePhrase.id – Selama kurun waktu pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu, peningkatan volume limbah medis di Indonesia mencapai angka 18 ribu ton. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, asosiasi rumah sakit di Indonesia memperkirakan sebanyak 383 ton limbah medis dapat terkumpul per harinya.
Ia menambahkan, limbah medis tersebut dapat berupa masker, jarum suntik, perban, face shield, baju hazmat atau APD, sarung tangan, pakaian medis, botol vaksin kecil, infus bekas. Limbah medis juga bisa berupa sampah dari upaya testing yakni alat PCR antigen dan alkohol pembersih swab di mana peralatan tersebut merupakan kategori sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden RI (28/7). Foto: youtube/sekretariat presiden
“Menurut data yang masuk ke pemerintah pusat dan Direktur Kementerian LHK bahwa limbah medis sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 itu berjumlah 18.460 ton,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah limbah medis yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia yang menghasilkan limbah medis lebih banyak seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 dari awal bulan Juli 2021 lalu.
Menurut Siti Nurbaya, pihaknya telah mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada Rabu (28/7) mengenai limbah B3 medis terkait Covid-19 untuk mendayagunakan seluruh instrumen pengolahan limbah medis dalam upaya penghancuran.
Ilustrasi limbah medis. Foto: pixabay
Fasilitas pengolahan limbah medis di Indonesia sendiri berkapasitas sebanyak 493 ton per harinya di mana angka tersebut masih di atas jumlah limbah medis yang dihasilkan per hari yakni 383 ton. Namun, penanganan limbah tersebut masih terkendala karena fasilitas pengolahaan terkait masih terpusat di Pulau Jawa.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,3 triliun yang akan dipergunakan untuk pengolahan limbah dan mendirikan sarana-sarana pengolahan termasuk incinerator yakni alat pembakar sampah dengan teknologi pembakaran suhu tinggi di atas 1.000 derajat celcius.
“Arahan bapak Presiden akan diintensifkan lagi, yaitu kita akan bangun incinerator atau shredder, itu untuk segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk dilaksanakan,” imbuh Siti.
Sementara itu, Kepala Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Laksana Tri Hartanto dalam kesempatan yang sama menyebutkan untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan 20 pusat daur ulang limbah medis yang didirikan oleh pelaku-pelaku usaha di Indonesia. Upaya daur ulang ini diharapkan mampu menghasilkan produk-produk daur ulang limbah yang memiliki nilai jual.
“Contoh adalah teknologi penghancur jarum suntik yang bisa menghasilkan residu berupa stainless steel murni, dan juga APD dan masker yang bahannya adalah poliproplilen sehingga kita bisa peroleh propilen murni jenis plastik yang nilai ekonominya juga tinggi,” jelasnya.
Selain itu, Menteri LHK juga menghimbau agar pemerintah daerah, masyarakat, nakes, atau instansi yang berkaitan untuk tidak membuang limbah medis Covid-19 menuju TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah karena dapat dikenai sanksi. [Regita]