
ThePhrase.id - Lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil).
Merespons hal itu, sejumlah pihak mendesak agar Latsarmil dihentikan, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga DPR RI.
"Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP," kata Koordinator Subkom Penegakan HAM Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Ia menilai Latsarmil tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi calon manajer KDMP dan KNMP, karena koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi.
"Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meningga dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut," ujarnya.
Selain meminta dihentikan, Pramono juga mendorong pihak yang bertanggungjawa agar diproses hukum. Menurutnya, kejadian nahas itu akibat kelalaian pihak lembaga yang terkait.
"Memastikan proses pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi," terangnya.
Senada, Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mendesak Kementerian Pertahanan menghentikan sementara Latsarmil.
"Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6).
Politisi PDIP itu menilai pihak penyelenggara gagal memberikan perlindungan terhadap peserta latihan tersebut. Hal itu dinilai tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Yulius, Kemhan bertanggungjawab penuh atas keselamatan peserta. Tanggung jawab itu tidak lantas gugur hanya karena peserta telah dinyatakan lolos seleksi kesehatan maupun menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.
"Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan," tandasnya. (M Hafid)