regional

5 Program Triple Untung Plus Berikan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Penulis Regita Rahmanissa
Aug 11, 2021
5 Program Triple Untung Plus Berikan Bebas Denda Pajak Kendaraan
ThePhrase.id – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, menjalankan program relaksasi pajak kendaraan bermotor sejak 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021 mendatang dengan tajuk ‘Triple Untung+’.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam laman sosial medianya menulis Program Triple Untung Plus mencakup 5 jenis serba bebas denda dan diskon yakni; Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan Pajak ke-5, Diskon PKB dan Diskon BBNKB I.



Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Ciamis, Iwa Sudrajat, program tersebut sudah bergulir di masyarakat dan telah banyak yang berdatangan ke Kantor Bersama Samsat Ciamis guna memanfaatkan beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh program Triple Untung+.

Lebih jauh, Iwa menjelaskan hingga lima hari pertama program tersebut berjalan di Kabupaten Ciamis, sebanyak 64 kendaraan roda empat dan 252 kendaraan roda dua yang tidak melakukan daftar ulang telah membayar PKB Pajak Kendaraan Bermotor secara bebas denda, dengan akumulasi nominal sebesar Rp 296.645.900 atau hanya 0,06% dari target akumulasi pelunasan KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) sebesar Rp 4.854.126.822.

“Sementara secara global di Jawa Barat, dari target sebesar Rp. 53.321.821.304, yang sudah memanfaatkan program ini sebanyak 493 kendaraan roda empat dan 3.042 kendaraan roda dua dengan realisasi yang membayar sebesar Rp 1.503.435.100 atau sebesar 0,03%,” ujar Iwa dilansir dari laman resmi Pemprov Jawa Barat, Jumat, (6/8)



Dalam upaya mensukseskan program relaksasi pajak kendaraan bermotor Triple Untung+, Samsat wilayah Ciamis telah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis, seluruh sentra layanan Samsat Ciamis, Badan Usaha Milik Desa, serta di lokasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Iwa menerangkan bahwa terdapat beberapa manfaat yang ditawarkan melalui program relaksasi Triple Untung+ di antaranya pembebasan denda PKB yang telah menunggak beberapa waktu, sehingga masyarakat hanya diminta melunasi biaya pajak kendaraan saja.

Selain itu, terdapat pula program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima untuk pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, serta pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) atas penyerahan pertama sebesar 2,5%.

“Selain itu, ada juga diskon bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo dan diskon untuk biaya balik nama kendaraan baru,” imbuhnya.



Salah satu seorang wajib pajak, Nanis, menyampaikan apresiasinya untuk Bapenda Jawa Barat atas program Triple Untung+ yang dirasa bermanfaat.

“Saya kebetulan memanfaatkan program ini yang berlaku dari awal Agustus. Kemarin lupa, terlambat bayar. Alhamdulillah sekarang saya bayar, tidak ada denda. Terimakasih Bapenda Jawa Barat, semoga sukses,”

Sementara itu, untuk mendapatkan manfaat dari program Triple Untung+, terdapat beberapa syarat dan ketentuan di antaranya membawa STNK asli, E-KTP asli pemilik kendaraan, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti hasil cek fisik, beserta fotokopi dari seluruh berkas.

Program Triple Untung+ berlaku bagi perorangan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat dan dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk dan Ex-dump atau lelang yang belum terdaftar. (Regita)

 

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic