
ThePhrase.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah di kawasan Fatmawati, Jalan H. Nawi, Jakarta Selatan, pada 10 Januari hingga 19 Juli 2026. Kebijakan ini diberlakukan seiring pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Sistem Tata Air di kawasan tersebut.
Rekayasa lalu lintas diterapkan secara bertahap dari Jalan Fatmawati menuju Jalan Margaguna Raya, menyesuaikan dengan metode pekerjaan di lapangan. Pemberlakuan sistem satu arah ini bertujuan mendukung kelancaran arus kendaraan selama pengerjaan sistem tata air oleh Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta.
Sistem satu arah diberlakukan dari Jalan Haji Nawi menuju Jalan Margaguna Raya. Sementara itu, kendaraan dari arah sebaliknya dialihkan ke sejumlah ruas jalan alternatif yang telah disiapkan. Sejumlah rambu lalu lintas dan pembatas jalan telah terpasang di lokasi terdampak dan petugas disiagakan untuk membantu pengaturan arus lalu lintas serta memberikan informasi kepada pengguna jalan.
Dishub DKI Jakarta juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat melalui unggahan di media sosial. Berikut beberapa rincian terkait lokasi pekerjaan:
Selain itu, berikut rincian rekayasa lalu lintas:
Dishub DKI Jakarta mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan. [Syifaa]