e-biz

Agar Rumah Warisan Bebas Pajak, Begini Prosedur Urus Surat Bebas Pajak Warisan

Penulis Firda Ayu
Sep 17, 2025
(Foto: freepik.com/8photo)
(Foto: freepik.com/8photo)

ThePhrase.id – Baru-baru ini, Leony, anggota grup penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, membagikan pengalamannya saat mengurus rumah warisan ayahnya. Ia sempat terkejut karena diminta membayar pajak warisan hingga puluhan juta rupiah. Kisah ini langsung menarik perhatian publik, terutama mereka yang juga menghadapi masalah serupa.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa warisan, termasuk warisan tanah dan bangunan, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, gar terbebas dari kewajiban PPh final, ahli waris wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas atau SKB.

“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” tulis DJP melalui keterangan resminya, Kamis (11/09).

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh. 

Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Warisan

Untuk mendapatkan SKB, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Selain itu, pewaris juga dapat mengajukan secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. 

Berikut beberapa lampiran dokumen yang diperlukan. 

  • Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah
  • Fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan
  • Dokumen identitas pewaris dan ahli waris
  • Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP

Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diwakilkan oleh salah satu pihak dengan melampirkan surat pernyataan persetujuan bersama dari seluruh ahli waris lainnya. Setelah SKB terbit, proses bisa dilanjutkan dengan balik nama di BPN menjadi akta pembagian hak bersama (APHB) di hadapan notaris/PPAT.

Permohonan akan diproses dalam waktu 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh, sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak penghasilan.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk memahami lebih dalam perpajakan terkait warisan. DJP juga menegaskan bahwa tidak ada pajak penghasilan atas warisan, asalkan ahli waris mengajukan SKB sesuai ketentuan. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic