trending

Airlangga Hartarto Bicara Nasib IKN Usai MK Batalkan HGU 190 Tahun, Mangkrak?

Penulis M. Hafid
Nov 20, 2025
Seorang perempuan berjalan di lingkungan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Instagram@ikn_id.
Seorang perempuan berjalan di lingkungan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Instagram@ikn_id.

ThePhrase.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara soal nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang mencapai 190 tahun.

Airlangga memastikan proyek pembangunan IKN tidak mengalami kendala dan tetap berjalan sebagaimana yang sudah direncanakan.

"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," kata Airlangga di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/11).

Kendati begitu, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji dampak dari putusan MK tersebut. "Nanti kita lihat dulu," ungkapnya.

Mantan Ketua Umum Golkar itu menyebut pemerintah tetap menggenjot arus investasi untuk proyek IKN meski skema HGU jangka panjang disebut inkonstitusional oleh MK.

Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja sekaligus penguatan hilirisasi.

"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

MK kemudian membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.

Menurut MK, pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditentukan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Hakim Konstitusi lainnya, Guntur Hamzah menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Oleh sebab itu, MK memutuskan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN harus dimaknai ulang. Untuk HGU, jangka waktu maksimal ditetapkan 35 tahun untuk pemberian hak, 25 tahun untuk perpanjangan, dan 35 tahun untuk pembaruan.

"Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945," pungkasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic