politics

Ajukan Delapan Petitum, Pemohon Minta MK Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres dan Batalkan Keputusan KPU

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 22, 2026
Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (21/09/26). (Foto MKRI.id/Humas - Ifa
Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (21/09/26). (Foto MKRI.id/Humas - Ifa

ThePhrase.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka serta membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dan penetapannya sebagai wakil presiden.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/9) malam.

Dalam persidangan, Bambang membacakan delapan petitum yang diajukan para pemohon kepada MK. Pertama, mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

“Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para pemohon memohon kepada MK agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Bambang.

Petitum kedua, ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Petitum keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Petitum kelima, meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres, yakni:

  • Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,
  • Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 mengenai Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,
  • Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta
  • Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Petitum keenam, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Petitum ketujuh, memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, paling lambat 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Petitum terakhir, meminta pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic