
ThePhrase.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka serta membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dan penetapannya sebagai wakil presiden.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/9) malam.
Dalam persidangan, Bambang membacakan delapan petitum yang diajukan para pemohon kepada MK. Pertama, mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
“Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para pemohon memohon kepada MK agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Bambang.
Petitum kedua, ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.
Petitum keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Petitum kelima, meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres, yakni:
Petitum keenam, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Petitum ketujuh, memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, paling lambat 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Petitum terakhir, meminta pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Rangga)