e-biz

Ajukan Sertifikasi Halal untuk UMK dari Rumah, Ini Caranya!

Penulis Firda Ayu
Jun 03, 2025
(Foto: Canva Pro/upload.wikimedia.org)
(Foto: Canva Pro/upload.wikimedia.org)

ThePhrase.id – Kini para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat lebih mudah mengajukan sertifikasi halal dari rumah secara online. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) terus bertransformasi menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan bahkan gratis untuk UMK yang memenuhi kriteria.

Sertifikasi halal kini bukan lagi proses yang rumit dan menakutkan bagi para pelaku usaha, terutama UMK. Kemudahan layanan sertifikasi halal diharapkan dapat mendorong terbentuknya ekosistem produk halal nasional yang kompetitif dan inklusif di pasar global.

“Sekarang, layanan sertifikasi halal benar-benar ramah bagi UMK. Kami hadirkan sistem yang praktis, cukup online dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor,” ungkap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, belum lama ini di Jakarta, Rabu (28/5/2025), melansir indonesia.go.id.

Daftar Secara Online

Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi ptsp.halal.go.id. Pastikan pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat langsung mengakses layanan Sertifikasi Halal. 

Semua proses sertifikasi halal dapat dilakukan secara digital sehingga pelaku usaha tak perlu repot datang ke kantor atau membawa berkas fisik. Bagaimana caranya?

  • Langkah Sederhana, Buat Akun di Portal SIHALAL
  • Isi formulir permohonan dan unggah dokumen
  • Ikuti proses pendampingan atau pemeriksaan (sesuai skema yang dipilih)
  • Sertifikat halal diterbitkan secara elektronik dan bisa langsung diunduh

Untuk memenuhi kebutuhan UMK, BPJPH menyiapkan dua jenis skema layanan sertifikasi halal yang bisa dipilih pelaku usaha sesuai kebutuhan.

Skema Reguler

Diperuntukkan bagi produk yang masih memerlukan pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh. Dalam proses ini produk akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil audit kemudian akan dibawa ke sidang fatwa MUI dan BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal berbasis fatwa tersebut. 

Skema Self Declare

Bagi UMK dengan produk berisiko rendah dan bahan baku yang sudah terverifikasi kehalalannya, BPJPH juga menyediakan skema self declare. 

Untuk memenuhi skema ini, pertama diperlukan pendampingan baik secara produksi maupun di lokasi usaha oleh Lembang Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Setelah terverifikasi, BPJPH akan langsung memproses dan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

Dengan skema yang cepat dan praktis secara online, akan memudahkan para pelaku usaha kecil dalam memenuhi sertifikasi halal bagi produk mereka.

Tak hanya berbayar, pemerintah juga menyiapkan sertifikasi halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Tahun ini, BPJPH telah menyiapkan kuota hingga 1,2 juta sertifikat halal gratis. 

Ini menjadi peluang emas bagi para pelaku UMK untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memenuhi regulasi tanpa biaya tambahan.

Apa saja syarat mendapatkan SEHATI?

  1. Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.
  2. Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL.
  3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
  4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  5. Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
  6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh LP3H.
  8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.
  9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui aplikasi SIHALAL.

Selain digitalisasi, BPJPH juga melakukan peningkatan kapasitas pendamping halal di daerah, memangkas waktu proses pengajuan, serta mendirikan pusat-pusat layanan informasi di seluruh Indonesia

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa halal bukan sekadar kewajiban, tapi juga gaya hidup yang modern, mudah, dan penuh berkah.

“Halal itu gaya hidup. Dan pelayanan halal harus mencerminkan semangat kemudahan, keterbukaan, dan kecepatan,” tutup Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH. [fa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic