ThePhrase.id – Kini para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat lebih mudah mengajukan sertifikasi halal dari rumah secara online. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) terus bertransformasi menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan bahkan gratis untuk UMK yang memenuhi kriteria.
Sertifikasi halal kini bukan lagi proses yang rumit dan menakutkan bagi para pelaku usaha, terutama UMK. Kemudahan layanan sertifikasi halal diharapkan dapat mendorong terbentuknya ekosistem produk halal nasional yang kompetitif dan inklusif di pasar global.
“Sekarang, layanan sertifikasi halal benar-benar ramah bagi UMK. Kami hadirkan sistem yang praktis, cukup online dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor,” ungkap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, belum lama ini di Jakarta, Rabu (28/5/2025), melansir indonesia.go.id.
Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi ptsp.halal.go.id. Pastikan pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat langsung mengakses layanan Sertifikasi Halal.
Semua proses sertifikasi halal dapat dilakukan secara digital sehingga pelaku usaha tak perlu repot datang ke kantor atau membawa berkas fisik. Bagaimana caranya?
Untuk memenuhi kebutuhan UMK, BPJPH menyiapkan dua jenis skema layanan sertifikasi halal yang bisa dipilih pelaku usaha sesuai kebutuhan.
Diperuntukkan bagi produk yang masih memerlukan pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh. Dalam proses ini produk akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil audit kemudian akan dibawa ke sidang fatwa MUI dan BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal berbasis fatwa tersebut.
Bagi UMK dengan produk berisiko rendah dan bahan baku yang sudah terverifikasi kehalalannya, BPJPH juga menyediakan skema self declare.
Untuk memenuhi skema ini, pertama diperlukan pendampingan baik secara produksi maupun di lokasi usaha oleh Lembang Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Setelah terverifikasi, BPJPH akan langsung memproses dan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Dengan skema yang cepat dan praktis secara online, akan memudahkan para pelaku usaha kecil dalam memenuhi sertifikasi halal bagi produk mereka.
Tak hanya berbayar, pemerintah juga menyiapkan sertifikasi halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Tahun ini, BPJPH telah menyiapkan kuota hingga 1,2 juta sertifikat halal gratis.
Ini menjadi peluang emas bagi para pelaku UMK untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memenuhi regulasi tanpa biaya tambahan.
Apa saja syarat mendapatkan SEHATI?
Selain digitalisasi, BPJPH juga melakukan peningkatan kapasitas pendamping halal di daerah, memangkas waktu proses pengajuan, serta mendirikan pusat-pusat layanan informasi di seluruh Indonesia
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa halal bukan sekadar kewajiban, tapi juga gaya hidup yang modern, mudah, dan penuh berkah.
“Halal itu gaya hidup. Dan pelayanan halal harus mencerminkan semangat kemudahan, keterbukaan, dan kecepatan,” tutup Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH. [fa]