e-biz

Akhir Tahun, Seluruh Bank Akan Blokir Kartu ATM Magnetik

Penulis Haifa C
Oct 30, 2021
Akhir Tahun,  Seluruh Bank Akan Blokir Kartu ATM Magnetik
ThePhrase.id – Mulai 1 Januari 2022, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan kartu debit chip 100%. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Kebijakan ini mewajibkan para nasabah di seluruh bank di Indonesia untuk segera mengganti kartu debit (ATM) magnetik mereka menjadi kartu chip sebelum 31 Desember 2021. Karena apabila tidak diganti, maka kartu debit akan diblokir dan tidak bisa digunakan kembali.

Masing-masing bank di Indonesia mempunyai kebijakan berbeda-beda dalam menentukan batas akhir pemakaian kartu debit magnetik atau non-chip. Berikut ini merupakan daftar batas waktu penggantian kartu debit chip di beberapa bank di Indonesia.

Perbedaan kartu ATM chip dan magnetik (Foto: www.kartubank.com)


1) Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Seluruh proses migrasi kartu debit (ATM) non-chip ke chip telah diselesaikan oleh BRI. Jadi seluruh kartu debit non-chip nasabah bank ini telah diblokir 100%.

2) Bank BCA

Seluruh nasabah bank BCA tidak bisa lagi menggunakan kartu debit (ATM) non-chip mulai tanggal 1 Desember 2021. Nasabah dapat mengganti kartu debit mereka melalui mesin Costumer Service (CS) Digital BCA, Halo BCA Apps, atau melalui nomor 1500888.

3) Bank Tabungan Negara (BTN)

BTN memberikan batas waktu hingga 7 Juni 2021 lalu untuk para nasabahnya agar mengganti kartu debit mereka menjadi kartu chip. Para nasabah BTN tidak dapat menggunakan kartu debit non-chip mereka setelah tanggal tersebut.

4) Bank Mandiri

Bank Mandiri memberlakukan pemblokiran kartu debit non-chip dalam 3 tahap, yaitu pada bulan April, Juni, dan Juli 2021. Para nasabah bank Mandiri tidak dapat melakukan sejumlah transaksi dengan kartu debit non-chip setelah melewati salah satu tahapan tersebut.

5) Bank Negara Indonesia (BNI)

BNI akan memblokir kartu debit (ATM) magnetik nasabahnya setelah tanggal 30 November 2021 mendatang.

6) Bank Syariah Indonesia (BSI)

BSI mulai melakukan migrasi ke kartu debit chip pada tanggal 10 September 2021 (bagi mantan nasabah BRI Syariah) dan 11 Agustus 2021 (bagi mantan nasabah Bank Syariah Mandiri).

Wajib kartu chip

Bukan tanpa alasan, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan penggantian kartu debit (ATM) magnetik atau non-chip ke chip. Alasan utamanya untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, menghindari resiko kecurangan dari pihak tertentu, serta meratakan penyelenggaraan kartu debit di Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.

Ilustrasi menggunakan kartu debit untuk bertransaksi di ATM (Foto: Liputan 6)


Selain itu, dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, kartu ATM chip juga dapat mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming, yakni pencurian informasi dari menyalin data yang ada pada kartu debit magnetik secara ilegal.

Oleh sebab itu, BI menargetkan program imigrasi ke kartu chip tersebut dapat terlaksana secara penuh pada 31 Desember 2021. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic