
ThePhrase.id – Fatwa bagi bank bullion atau bank emas berlandaskan syariah di Indonesia kini resmi terbit. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi mengeluarkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan landasan syariah bagi industri bullion di Indonesia.
Fatwa ini juga menjadi bentuk dukungan DSN-MUI dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional yang merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan nasional.
Dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah memiliki landasan yang komprehensif terkait pelaksanaan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah. Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yaitu Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Selama ini, kegiatan usaha bullion di Indonesia secara resmi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Hadirnya fatwa tersebut menjadi pelengkap kepastian hukum dari sisi prinsip syariah, khususnya bagi Lembaga Jasa Keuangan Syariah dalam menjalankan aktivitas bullion. Fatwa ini juga disambut baik oleh dua lembaga layanan bank emas di Indonesia, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Melansir MUI, Pegadaian menilai fatwa ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi industri maupun masyarakat mengenai usaha bulion.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa BSI telah memastikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.
Baik Pegadaian maupun BSI juga siap untuk memperkuat ekosistem bulion syariah nasional berdasarkan fatwa bulion syariah yang ada tersebut.
Di tengah penguatan ekosistem bullion syariah tersebut, prospek industri emas digital di Indonesia juga dinilai masih cerah.
Melalui kesempatan berbeda, Head of Asia Pacific (ex-China) and Global Head of Central Banks World Gold Council (WGC) atau Dewan Emas Dunia, Shaokai Fan, menjelaskan bahwa tren penjualan emas digital di Indonesia diproyeksikan akan terus meningkat.
Peningkatan tren tersebut dinilai karena demografi Indonesia yang kini didominasi oleh generasi muda yang melek digital.
“Dengan demografi seperti itu dan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap (instrumen investasi berbasis) emas di Indonesia, menurut saya (pengembangan) emas digital memiliki masa depan yang cerah di negara ini,” jelas Shaokai melansir Antara, Rabu (4/2). [fa]