trending

Aksi Cuti Bersama Hakim Mulai Hari Ini, Gaji dan Tunjangan Jadi Sorotan

Penulis Firda Ayu
Oct 07, 2024
Pembentangan spanduk oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung (Foto: Istimewa)
Pembentangan spanduk oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung (Foto: Istimewa)

ThePhrase.id- Aksi Cuti Bersama Hakim di Indonesia yang berlangsung hari ini, 7 Oktober 2024, hingga 11 Oktober 2024 sedang menjadi sorotan utama dalam dunia peradilan Indonesia. 

Gerakan ini dipelopori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan tujuan untuk menuntut kesejahteraan yang lebih layak bagi para hakim. Aksi cuti bersama para hakim se-Indonesia ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah terkait gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas yang tidak memadai bagi para hakim.

Apa Tuntutan Para Hakim?

Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Menurut putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun, hingga kini pemerintah belum melakukan perubahan sehingga para hakim di bawah Mahkamah Agung masih menerima gaji pokok yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim yang tidak pernah diperbarui sejak 2012 juga menjadi perhatian. Sesuai dengan inflasi selama 12 tahun, para hakim menuntut tunjangan jabatan yang layak sebesar 242% dari nilai tahun 2012. 

Tunjangan kemahalan juga dianggap tidak relevan, terutama bagi hakim yang bertugas di daerah-daerah dengan biaya hidup tinggi namun tidak menerima tunjangan yang layak. 

Aksi Cuti Bersama Hakim Mulai Hari Ini  Gaji dan Tunjangan Jadi Sorotan
Poster seruan Gerakan Merah (Foto: Istimewa)

Selain itu, SHI menegaskan bahwa fasilitas rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan keamanan yang diberikan kepada hakim masih jauh dari memadai dan harus diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah.

Meskipun aksi cuti bersama ini mendapatkan dukungan luas dari para hakim di seluruh Indonesia, respon pemerintah masih terbilang minim. Surat permintaan audiensi yang dilayangkan SHI pada sejumlah kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang positif.

Namun demikian, beberapa lembaga seperti Mahkamah Agung, DPR RI, dan Komisi Yudisial telah merespon dengan positif permintaan audiensi dari SHI.

Penolakan Terhadap Usulan Pemerintah

Satu hari sebelum cuti bersama hakim se-Indonesia berlangsung, sempat beredar isu bahwa pemerintah mengusulkan kenaikan gaji pokok sebesar 8-15% dan tunjangan antara 45-70%. Namun, para hakim menolak tegas usulan tersebut karena dianggap tidak relevan dan jauh dari harapan mereka.

Kenaikan ini dinilai tidak memadai mengingat selama 12 tahun tidak ada perubahan signifikan dalam kesejahteraan hakim. Hakim di daerah terpencil, yang menghadapi biaya hidup tinggi dan akses yang sulit, merasa bahwa usulan ini tidak memperhatikan kebutuhan nyata mereka.

Para hakim menilai bahwa usulan tersebut hanya formalitas belaka dan mencerminkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi lapangan. Melalui pernyataan tertulis, SHI juga menyebut telah menyusun rencana aksi lanjutan sebagai langkah untuk mendesak pemerintah memenuhi kesejahteraan hakim.

Lebih lanjut, SHI menyebut bahwa aksi cuti bersama hakim se-Indonesia ini bukan hanya sekadar protes melainkan juga seruan untuk perubahan sistemik kesejahteraan hakim di Indonesia. 

"Hakim Bermartabat, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya." tulis Solidaritas Hakim Indonesia melalui pernyataan tertulis pada Instagramnya, solidaritas_hakim_indonesia. [fa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic