
ThePhrase.id - Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengunduran itu dilakukan sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Asep merupakan orang kepercayaan Sony.
Alasan Elza memilih mundur lantaran Sony disebut tidak jujur soal penerimaan uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (justice collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi," kata Elza kepada wartawan pada Selasa (16/6).
Di sisi lain, Elza juga pesimis pengajuan JC Sony akan dikabulkan Kejagung, terlebih setelah ditemukan aliran uang secara rutin kepada Sony.
"Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dua tersangka lainnya yang ditetapkan belakangan adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony. Lalu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan seiring pengembangan kasus. (M Hafid)