trending

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Yaqut Cholil Qoumas

Penulis M. Hafid
Oct 14, 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Padahal sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, baik dari unsur Kemenag maupun pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan lembaganya belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji di Kemenag. Menurutnya, KPK tengah menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

"Belum (rampung), masih proses hitung," kata Budi kepada wartawan, Senin (13/10).

Selain masih menghitung kerugian negara, KPK juga mendalami informasi dari panitia khusus (Pansus) Haji ihwal temuannya dalam kasus kuota haji.

"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis penyidik yang tentu itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang," ungkapnya.

Lembaga antirasuah itu lantas mendalami setiap informasi yang diberikan oleh Pansus Haji, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap banyak saksi.

"Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini. Dari informasi awal itu, kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata, masing-masing 50%.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat Kemenag hingga penyelenggara travel umrah. Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah dua kali dimintai keterangan, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. (M. Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic