
ThePhrase.id - Pengacara Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardianto ke Polres Tangerang Selatan.
Firdaus menilai Tiyo sudah menghina dan memfitnah Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM, karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG," kata Firdaus dalam unggahan di akun Instagram miliknya, dikutip Kamis (18/6).
Firdaus mengungkapkan dirinya melaporkan Tiyo terkait Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tiyo dituding melakukan penghasutan terhadap program prioritas Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memplesetkan akronim SPPG menjadi Satuan Penjilat Prabowo Gibran.
"Dia juga banyak menghina, dan memfitnah program Pak Prabowo. Makanya hari ini saya sikat dia," ujarnya.
"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu," tandasnya.
Dalam kesempatan lain, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Sausanto membenarkan adanya pelaporan terhadap Tiyo.
"Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Betul (terlapor Tiyo Ardianto," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/6).
Yudhi mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Saat ini tim Satreskrim (Polres Tangsel) sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya," ungkapnya. (M Hafid)