ThePhrase.id – Prosedur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sedang ramai diperbincangkan publik pasca pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) oleh Baim Wong dan tiga perusahaan lainnya. Merek merupakan salah satu dari hak kekayaan intelektual yang penting bagi pelaku usaha dan UKM.
Bagaimana cara pendaftaran merek tersebut di Kemenkumham RI?
Sebelum mengajukan permohonan hak merek. Pelaku bisnis harus menyiapkan dan melengkapi berbagai persyaratan dokumen sebagai berikut.
Persyaratan
Etiket/Label Merek
Tanda Tangan Pemohon
Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Apabila berbagai dokumen tersebut telah dilengkapi pelaku bisnis sudah siap mendaftarkan bisnisnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara online melalui website resmi, merek.dgip.go.id. Berikut prosedur yang harus dilakukan.
Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat Akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Permohonan Online’
Biaya yang ditetapkan dalam pendaftaran hak merek adalah Rp 1.800.000/kelas untuk umum dan Rp 500.000/kelas untuk UKM.
Setelah pendaftaran dan pembayaran selesai, pelaku bisnis dapat mulai mengajukan permohonan online. Untuk mengisi permohonan online hak merek, harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
Langkah-langkah dalam pengisian permohonan merek online (Foto: dgip.go.id)
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
Langkah 5 : masukkan Data Merek
Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
Klik ‘Selesai’
Setelah semua prosedur dan permohonan dilengkapi, pelaku bisnis dapat menunggu Pemeriksaan Formalitas selama 15 hari. Apabila merek berhasil didaftarkan, merek akan dipublikasikan dengan proses waktu 2 bulan untuk menerima tanggapan dari publik.
Apabila dalam masa publikasi tidak terdapat pihak yang melakukan oposisi, maka pengajuan akan masuk ke tahap Pemeriksaan Substantif dengan kurun waktu selama 150 hingga sertifikat merek diterbitkan. [fa]