ThePhrase.id - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk melacak kasus Covid-19 dalam laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) 2021. Perlu diketahui laporan tersebut secara rutin dikeluarkan selama hampir lima dekade.
Dalam laporan tersebut Amerika Serikat menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum HAM terkait privasi, keluarga, rumah atau korespondensi. Catatan tersebut mengacu pada laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak disebut detailnya..
"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," terang laporan tersebut, dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, Jumat (15/4/2022).
Laporan tersebut juga mengklaim bahwa petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, serta memantau panggilan telepon dari pengguna.
Tanggapan Pemerintah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah memberikan tanggapan atas tudingan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa tuduhan aplikasi PeduliLindungi tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia adalah sesuatu yang tidak mendasar.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi telah memuat prinsip tata kelola yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. PeduliLindungi juga telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2022, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Nadia menegaskan bahwa aspek keamanan sistem dan data pribadi pada aplikasi menjadi prioritas dari Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
"Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi," ujar Nadia.
Naddia menambahkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah berkontribusi besar dalam pengendalian pandemi di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022, aplikasi ini telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum.
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi tersebut juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. [nadira]