
ThePhrase.id - Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Ironisnya, kali ini kasus terjadi saat ia masih mendekam di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan bersama lima tersangka lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari penyedia di luar rutan. Komunikasi transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.
"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah dikutip dari cnnindonesia.com.
Setelah menerima barang haram tersebut, Ammar disebut menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan. Aksi mereka terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-gerik para tersangka dan melakukan penggeledahan yang menemukan sabu, ganja, serta barang bukti lain.
Melansir detik.com, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebut Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, disertai denda maksimal yang ditambah sepertiga.
Kasus ini menambah panjang catatan hitam Ammar Zoni terkait narkoba. Sejak 2017, ia telah empat kali ditangkap atas kasus serupa. Kasus pertamanya terjadi pada 2017 karena kepemilikan ganja dan sabu. Pada Maret 2023, ia kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Setelah bebas pada Oktober 2023, Ammar kembali ditangkap dua bulan kemudian dan divonis empat tahun penjara pada putusan banding November 2024. [nadira]