ThePhrase.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Foto: Ilustrasi Bandara (pexels.com photo by Riccardo)
Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2022 yang telah berlaku mulai Kamis, 11 Agustus 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Surat edaran tersebut akan berlaku baik untuk perjalanan udara, laut maupun darat.
Berikut rincian aturan perjalanan domestik terbaru:
18 Tahun Ke Atas
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang baru melakukan vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Anak-anak 6-17 Tahun
PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
PPDN kategori anak yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin:
Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi:
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Anak-anak Di bawah 6 Tahun
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.