
ThePhrase.id - Buku dan pena menjadi permintaan terakhir YBS (10) kepada ibunya, MGT (47), sebelum akhirnya ditemukan meninggal tak jauh dari tempat tinggalnya pada 29 Januari 2025.
Siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dengan seutas tali di salah satu pohon dekat pondok sederhana, tempat ia tinggal bersama neneknya yang berusia 80 tahun.
Permintaan untuk dibelikan buku dan pena yang kurang dari Rp10.000 tak bisa dipenuhi sang ibu lantaran ganasnya himpitan ekonomi yang mendera. Bagi MGT yang hanya seorang petani dan buruh serabutan, nominal itu menjadi barang langka. Belum lagi dia seorang janda dan harus menafkahi kelima anaknya.
Secarik kertas dengan oretan penuh kekecewaan yang ditulis YBS, ditemukan tak jauh dari tubuh yang mulai kaku. Seakan menjadi saksi bisu akan keputusasaan atas kondisi ekonomi keluarganya.
Kematian memilukan YBS dinilai bukan semata kabar duka yang menggema dari pelosok NTT, melainkan sinyal akan lumpuhnya perlindungan hak anak atas pendidikan, lebih-lebih bagi keluarga yang terkendala biaya.
“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidkikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji dalam keterangannya yang diterima ThePhrase.id, Rabu (4/2).
Ubaid mengatakan, kematian YBS juga membuka tabir adanya pengabaian pemerintah atas amanat konstitusi soal pembiayaan pendidikan yang termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut secara tegas memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah secara penuh dan tanpa pungutan, baik bagi sekolah negeri maupun swasta. "Namun, apa yang terjadi? Negara justru melakukan pembiaran," tuturnya.
Menurut Ubaid, pemerintah pusat maupun daerah justru terkesan cuci tangan dengan tetap membebankan biaya operasional kepada wali murid.
YBS yang memilih mengakhiri hidupnya secara tragis karena tidak mampu membeli buku dan pena, disebut menjadi tanda matinya fungsi perlindungan negara terhadap anak.
“Sekolah yang seharusnya menjadi safe space (tempat aman) dan tempat anak-anak belajar, justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati menyebut kematian YBS sebagai tamparan keras yang tidak seharusnya terjadi dalam negara yang menjunjung hak atas pendidikan.
“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” kata MY Esti dalam keterangannya.
Baginya, pendidikan adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa adanya diskriminasi. Sebagaimana Ubaid, MY Esti juga menyebut pembiayaan pendidikan sepenuhnya berada di pundak negara, bukan justru dibebankan kepada wali murid.
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak seharusnya ada anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya.
"Ke depan, tidak boleh lagi ada pungutan, baik yang bersifat langsung maupun terselubung. Negara harus memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan tekanan karena persoalan biaya,” ujarnya.
Putus Sekolah dan Kanibalisasi Anggaran Pendidikan
Biaya pendidikan yang masih dibebankan kepada wali murid menjadi faktor utama meningkatnya angka putus sekolah. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), angka putus sekolah mencapai lebih 4 juta anak.
Ubaid lantas menyoroti pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang menyebut faktor utama anak putus sekolah karena "tidak bisa jajan".
Menurut Ubaid, pernyataan Dadan dinilai tidak hanya absurd, tapi bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami jutaan masyarakat.
“Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegasnya.
Ubaid juga menyoroti langkah pemerintah yang kerap meneriakkan slogan "Wajib Belajar 13 Tahun". Di balik itu, jeritan rakyat soal mahalnya biaya pendidikan seakan hanya menjadi suara sumbang.
Sebab di tengah teriakan slogan itu, pemerintah justru menggerogoti anggaran pendidikan yang sudah ditentukan dalam konstitusi sebanyak 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah memotek sebagian dari anggaran pendidikan untuk membiayai program lain seperti program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Ubaid menyebut hal itu sebagai gejala kanibalisasi anggaran pendidikan.
Pasalnya, lanjut dia, pembegalan anggaran pendidikan untuk MBG didalihkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaran pendidikan. Hal itu tercantum dalam Pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Menurutnya, 69% anggaran MBG bersumber dari anggaran pendidikan. Namun, sebanyak Rp223 triliun yang sudah digunakan MBG atau setara 29% dari total anggaran pendidikan sebanyak Rp769,1 triliun.
“Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20%,” paparnya.
“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” imbuhnya.
Pastikan Bantuan Pendidikan Sampai di Tangan Siswa
JPPI kemudian menuntut agar pemerintah mengakui mahalnya biaya pendidikan dan meminta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Program Indonesia Pintar (PIP) diaudit dan dipastikan bantuan itu diterima oleh siswa, mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis, tanpa potongan.
Selain itu, meminta agar pemerintah mengembalikan anggaran pendidikan sebanyak 20%. Anggaran itu difokuskan untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan seperti pembiayaan murid dan guru, hingga sarana prasarana, bukan dialihkan untuk membiayai program populis dan lembaga baru yang tumpang tindih.
“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.
MY Esti juga menekankan agar bantuan tersebut harus benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat secara langsung. Politisi PDIP itu mendorong agar cakupan PIP ditingkatkan dan jumlah penerimanya diperluas, sehingga seluruh anak dengan kondisi ekonomi kurang mampu dapat memperoleh bantuan pendidikan dan peristiwa tragis yang menimpa YBS tidak terulang kembali.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih proaktif dan responsif dalam memberikan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Menurutnya, bantuan pendidikan tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan di lapangan.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa, sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 sudah menegaskan bahwa Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ucapnya.
"Ketentuan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi merupakan kewajiban aktif negara untuk hadir, melindungi, dan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan,” tandasnya. (M Hafid)