
ThePhrase.id - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengirimkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, berisi permintaan agar kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya diselesaikan melalui peradilan umum.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyampaikan bahwa surat tersebut juga berisi permintaan agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) Independen, untuk mencari kebenaran dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus, yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg),” ujar Dimas di gerbang masuk Gedung Kemensetneg RI, Jakarta pada Jumat (17/4) dikutip Antaranews.
Dimas menegaskan bahwa tipologi kasus tersebut lebih tepat untuk masuk ke ranah tindak pidana umum daripada tindak pidana militer. Oleh karenanya, ia menyatakan penyelesaian kasus itu, meski pelaku merupakan seorang aparat negara, tetap lebih baik melalui forum peradilan umum.
Ia menyoroti adanya perbedaan pandangan terkait motif dalam kasus tersebut. Pihak Oditurat Militer menilai bahwa insiden yang menimpa Andrie Yunus dipicu oleh persoalan pribadi, sedangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan indikasi berbeda.
TAUD, melalui hasil investigasi dan rekonstruksi berdasarkan sejumlah rekaman CCTV, telah mengidentifikasi sebanyak 16 orang yang diduga terlibat, bukan hanya empat, serta melihat adanya tanda-tanda perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya diungkap oleh pihak TNI.
Adapun surat yang ditulis Andrie Yunus tersebut mendapat dukungan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Indonesian Corruption Watch (ICW), SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan lainnya.
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.
Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.
Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.
Salam,
Andrie Yunus
(Rangga)