
ThePhrase.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyampaikan ketidaksetujuannya atas pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menyatakan bahwa revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif dari pihak DPR, meskipun ia tidak menandatanganinya.
Abdullah mengatakan bahwa dalam proses pembahasan revisi UU KPK itu, pemerintah tetap terlibat aktif, sebagaimana Jokowi mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.
“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah di Jakarta, Senin (16/2) dikutip Antaranews.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan konstitusi, pembahasan rancangan undang-undang memang dilakukan secara bersama antara DPR dan presiden. Karena itu, ia menilai revisi UU KPK tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi.
Selain itu, Abdullah juga menekankan bahwa ketidakhadiran tanda tangan presiden bukan berarti menolak undang-undang tersebut. Ia merujuk pada aturan konstitusional yang mengatur mekanisme pengesahan undang-undang.
“Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya.
Presiden ke-7 RI itu menyebut revisi UU KPK yang dilakukan saat dirinya menjabat presiden adalah atas inisiatif DPR. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Sebagai informasi, proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK saat itu memicu polemik luas di masyarakat. Melahirkan gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah dengan mengusung slogan “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk protes terhadap pengesahan aturan baru tersebut. (Rangga)