
ThePhrase.id - Anggota parlemen Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman meminta negara-negara ASEAN mengajukan protes diplomatik bersama terhadap Indonesia, serta memberikan tekanan finansial kepada perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang parlemen Malaysia pada Selasa (13/10), menanggapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang menyebabkan krisis kabut asap menyebar hingga ke negara-negara tetangga.
“Kita perlu mengirimkan nota diplomatik yang tegas bahwa Malaysia memprotes, dan bukan hanya Malaysia, perkara ini perlu dipersetujui bersama oleh ASEAN,” ujar Syed Saddiq, dilansir kanal YouTube Parlimen Malaysia.
Syed Saddiq menilai pendekatan diplomatik selama ini belum cukup efektif mengatasi persoalan asap lintas batas. Ia mengusulkan pembatasan akses pembiayaan bagi perusahaan yang terbukti terlibat, termasuk melalui lembaga keuangan regional seperti Maybank, CIMB, dan DBS.
Ia juga menekankan bahwa bukan hanya perusahaan-perusahaan asal Indonesia, tetapi perusahaan Malaysia hingga Singapura yang terbukti terlibat dalam kasus karhutla juga harus ditindak.
Menurutnya, kabut asap tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu pendidikan karena penutupan sekolah berpotensi memperlebar kesenjangan belajar anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, Singapura mempertimbangkan langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran penyebab kabut asap.
Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong, pada Kamis (15/10) menyatakan bahwa pemerintah sedang mengidentifikasi perusahaan-perusahaan terkait.
“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki tindakan bersama negara lain,” kata Wong.
Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act sejak 2014. Aturan tersebut memungkinkan penindakan terhadap entitas yang aktivitasnya, termasuk di luar Singapura, menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara itu.
Meski demikian, penegakan hukum lintas negara menghadapi tantangan, terutama pembuktian keterlibatan perusahaan dan kebutuhan akan data serta kerja sama otoritas Indonesia. (Rangga)