ThePhrase.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta pada periode Natal dan Tahun Baru. Sebelumnya, PPKM level 3 di DKi telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021.
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (instagram.com/aniesbaswedan)
Anies mengungkap bahwa Keputusan Gubernur tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sejak instruksi adanya Menteri Dalam Negeri pada awal Desember. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkannya lebih awal agar masyarakat bisa bersiap-siap. Namun, karena ada perubahan instruksi, pihaknya akan melakukan penyesuaian.
“Kenapa kita siapkan awal? Supaya masyarakat bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian, pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi Mendagri,” ujar Anies, di Jakarta, Senin (13/12).
Anies menambahkan bahwa nantinya revisi Keputusan Gubernur terbaru akan merujuk dan menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang nanti akan dikeluarkan.
“Begitu keluar instruksi Mendagri, maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru. Begitu keluar instruksi Mendagrinya, maka akan kita keluarkan lagi ya,” imbuh Anies.
Jakarta Tak Ada Penyekatan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan penyekatan selama periode Nataru, melainkan hanya pos pelayanan yang dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya.
“Insya Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya,” ujar Ahmad Riza Patria dikutip dari cnnindonesia.com.
Riza juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode Natal dan Tahun Baru mendatang. Mengenai kebijakan penerapan ganjil-genap, hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan karena masih dalam pembahasan. [nadira]