ThePhrase.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjenguk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong yang tengah menjadi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (28/2) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Anies mengungkapkan bahwa dirinya memberikan sebuah buku kepada Tom, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi importasi gula.
“Saya bawa buku, ditulis oleh penulis dari Jepang, namanya Takashi Shiraishi, menulis buku judulnya “Dunia Hantu Digul”. Ini kisah era 1926 sampai 1941, di mana pemolisian sebagai strategi politik Indonesia masa kolonial,” ucap Anies kepada awak media.
Buku tersebut diberikan karena menurutnya Tom memiliki hobi membaca, dan dapat digunakan sebagai bacaan untuk mendampingi Tom selama berada di rutan menjelang sidang perdana terkait kasusnya yang akan segera ia hadapi.
“Ini bacaan untuk Pak Tom, (untuk) mendampingi di masa-masa penuh ujian ini,” imbuh Anies.
Anies turut menanggapi mengenai temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyatakan angka kerugian negara hingga Rp578 miliar, ternyata terjadi bukan di masa Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Insyaallah itu semua nanti akan terkuak di pengadilan,” tukasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong dijadwalkan akan jalani sidang perdananya pada Kamis, 6 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anies berharap sidang tersebut nantinya akan berjalan dengan lancar, dan hakim yang bertugas dapat bekerja dengan baik dan adil.
“Kita mengharapkan bahwa di pengadilan besok, proses dilakukan dengan benar, dan para hakim nantinya bisa mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang benar dan seadil-adilnya, itu harapannya,” ujar Anies.
Sebelumnya pada Selasa (29/10) malam, Kejagung RI menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023.
“Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang, menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yakni CS sebagai tersangka lainnya. (Rangga)