regional

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Berlakukan Kebijakan WFH dan PJJ

Penulis Ashila Syifaa
Jan 23, 2026
Pantauan banjir di kawasan Pondok Karya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Pantauan banjir di kawasan Pondok Karya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi karyawan atau pegawai, serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap cuaca ekstrem yang memicu banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran terkait penerapan WFH.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Jumat, (22/1). 

Selain itu, Pramono juga memberikan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau school from home. Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan masyarakat serta mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas.

Menurut Pramono, curah hujan tinggi yang menyebabkan banjir kerap berdampak pada terganggunya mobilitas dan arus lalu lintas. Ia menambahkan, kebijakan WFH dan PJJ akan berlaku hingga 27 Januari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca.

Pramono menegaskan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi perusahaan dan sekolah swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain:

  1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
  2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
  3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
  4. Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026. 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic