trending

Antisipasi Mpox, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass

Penulis Nadira Sekar
Sep 03, 2024
Foto: Barcode SATUSEHAT Health Pass (dok. Kemenkes)
Foto: Barcode SATUSEHAT Health Pass (dok. Kemenkes)

ThePhrase.id - Pemerintah terus meningkatkan pengawasan kesehatan di pintu masuk negara, terutama di bandara, untuk pendatang dari luar negeri. Langkah ini diambil guna mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, M. Syahril, menegaskan bahwa semua pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, yang memasuki Indonesia diwajibkan mengisi formulir swadeklarasi elektronik yang disebut SATUSEHAT Health Pass. 

“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” jelas M. Syahril.

Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 5 DJPU Tahun 2024 pada Selasa (27/8/2024), yang mengatur penggunaan SATUSEHAT Health Pass untuk pelaku perjalanan internasional.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenhub menginstruksikan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan internasional untuk mengambil empat langkah pencegahan penularan Mpox di Indonesia.

Salah satu langkah tersebut adalah menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

“Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ terangnya.

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara, dan setelahnya dapat disimpan.

M. Syahril menambahkan bahwa jika dalam 21 hari setelah bepergian ke luar negeri atau berasal dari negara atau daerah endemik, penumpang mengalami sakit, mereka harus segera mencari perawatan di fasilitas kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelas M. Syahril.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional:

  1. Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai
  2. Pilih bahasa yang diinginkan
  3. Lengkapi seluruh isian yang ada
  4. Setelah form dilengkapi, kode QR akan muncul. Silakan simpan atau jangan tutup halaman hingga kode dipindai oleh petugas.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic