politics

Antisipasi Serangan Fajar Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan 24 Jam

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 13, 2024
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: Instagram/lollysaja)
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: Instagram/lollysaja)

ThePhrase.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siapkan patroli pengawasan untuk antisipasi “serangan fajar” atau politik uang yang berpotensi terjadi di masa tenang atau menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Kami pakai patroli pengawasan. Sejak kemarin masa tenang, patroli pengamanan sudah di-on-kan (diaktifkan), sehingga mereka bekerja 1x24 jam secara bergantian,” ucap anggota Bawaslu RI Lollu Suhenty di Jakarta, Senin (12/2) dikutip Antaranews.

Lolly mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu apabila mendapatkan “serangan fajar” atau mengetahui terjadinya hal tersebut, utamanya di hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024.

Pelaporan dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu, dengan menandai unggahan tersebut, laporan itu berikutnya akan dicek oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.

“Lapor ke Bawaslu. Boleh ke akun media sosialnya Bawaslu, ada yang namanya humasbawaslu atau bawaslu.go.id. Kami juga membuka hotline pengaduan Bawasalu,” sebut Lolly.

“Biasanya dalam proses kami, kami akan menghubungi yang memberikan informasi. Kami cek dulu nih siapa pengirimnya, maka itu yang biasanya coba untuk dihubungi oleh tim humasnya Bawaslu,” tambahnya.

Menghubungi pelapor, lanjut Lolly, sebagai pengecekan kembali untuk memastikan kebenaran dari informasi yang diterima oleh Bawaslu. Penelusuran juga dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih banyak agar dapat dikaji dan mengetahui jenis pelanggaran yang terjadi.

Ingatkan Pejabat Peserta Pemilu untuk Tak Kampanye

Lolly juga mengingatkan para pejabat politik yang turut menjadi peserta pada Pemilu 2024 untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang, yang berlaku sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Menurutnya, pejabat publik memang tidak boleh berkampanye, melainkan harus tetap bekerja dan menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan jabatannya.

“Mereka kan memang harus bekerja. Kalau menteri harus bekerja dong. Pejabat negara tetap harus bekerja di masa tenang. Mereka enggak boleh bekerja? Mereka justru harus menunaikan tugasnya sebagai pejabat negara,” tukas Lolly.

Meskipun demikian, Lolly menyatakan pihak Bawaslu tetap akan meninjau aktivitas pejabat publik yang menjadi peserta pemilu tersebut, demi mencegah terjadinya kampanye terselebung dalam kegiatannya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic