trending

Anwar Usman Tak Terima Data Absensinya Diungkap ke Publik, Minta Ketua MK Luruskan tapi Ditolak

Penulis M. Hafid
Jan 22, 2026
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: istimewa
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku tidak terima daftar ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dipublikasikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar Usman mengaku langsung menelepon Sekretariat MK yang dijabat Fajar Laksono, usai mengetahui daftar absensinya dibuka ke publik.

"Oh enggak (terima dipublikasi), saya langsung telepon ke ya boleh dibilang Kepala Sekretariat-nya, Mas Fajar (Fajar Laksono), tahu kan mantan Jubir ya, saya tanya, 'Lho kenapa bisa begini?'" kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut Anwar, Fajar Laksono sempat menanyakan kepada Ketua MKMK I Dewa Gede sebelum publikasi itu dilakukan, ihwal perlu atau tidaknya absensi diumumkan kepada publik.

Namun, MKMK disebut tetap memutuskan untuk membuka daftar absensi itu kepada publik. Absensi itu sesuai dengan data dari panitera.

"Pada waktu konferensi pers itu Mas Fajar sudah menanyakan, menyampaikan ke Pak Palguna selaku Ketua MKMK. 'Bagiamana Pak? Karena ini enggak ada data mengenai ketidakhadiran kenapa', 'ya sudah di-publish saja, sesuai itu'," ujarnya menirukan percakapan itu.

Anwar bahkan mengaku langsung menghubungi Ketua MK Suhartoyo untuk mengklarifikasi soal publikasi absensi tersebut. Dia meminta agar Suhartoyo dapat meluruskan pelaporan oleh MKMK.

"Kebetulan Pak Hartoyo junior saya, saya panggil dia adik, 'ini Dik harus diluruskan'. Dia bilang 'Ya sudah Abang saja yang langsung menyampaikan'," katanya menirukan jawaban Suhartoyo.

Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini, juga mengungkapkan alasan dirinya sering tidak hadir dalam sejumlah sidang dan RPH.

Menurutnya, ketidakhadiran dalam sejumlah sidang itu lantaran dirinya sakit sejak Januari 2025 usai terjatuh di rumahnya dan menjalani perawatan di rumah sakit.

"Yang tadinya saya bilang itu sakit, itu kan sejak Januari itu. Ya masih untunglah saya masih bisa bernapas," tuturnya.

Dia disarankan untuk tidak hanya istirahat, tapi perawatan pemulihan selama satu hingga dua tahun.

"Bukan hanya istirahat ya, perawatan pemulihan antara satu sampai dua tahun," tandasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman mendapat surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran sering bolos dalam rapat dan sidang MK.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Palguna mengungkapkan data tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim. Dari data itu, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak.

Menurut Palguna, MK menggelar sebanyak 589 kali sidang pleno sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, Anwar Usman hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali bolos.

Dari 160 sidang panel yang digelar, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga presentase kehadirannya 71 persen.

Palguna tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Anwar Usaman dalam sidang maupun rapat di MK. (M Hafid)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic