
ThePhrase.id – Medical Check Up (MCU) kerap menjadi bagian dari proses rekrutmen maupun pemeriksaan kesehatan karyawan. Namun, siapa sebenarnya yang wajib menanggung biaya pemeriksaan kesehatan tenaga kerja?
Ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Peraturan yang ditetapkan pada 13 Maret 1980 tersebut hingga kini tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Lantas, apakah biaya MCU wajib ditanggung perusahaan?
Kewajiban Perusahaan Mengenai MCU
Dalam Pasal 2, Permenaker tersebut mengatur bahwa perusahaan yang termasuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tenaga kerja berada dalam kondisi kesehatan yang baik, tidak memiliki penyakit menular yang dapat berdampak pada pekerja lain, serta sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja setidaknya mencakup pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru bila memungkinkan, laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Untuk pekerjaan tertentu, pemeriksaan tambahan juga dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, MCU sebelum bekerja memang menjadi bagian dari kewajiban pemeriksaan kesehatan kerja yang diatur dalam regulasi tersebut.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja. Pasal 3 menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja serta mengetahui sedini mungkin kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan.
Pemeriksaan ini wajib dilakukan setidaknya satu tahun sekali, kecuali terdapat ketentuan lain dari Direktur Jenderal terkait. Jenis pemeriksaannya meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru bila memungkinkan, laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang diperlukan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan kelainan atau gangguan kesehatan, perusahaan juga wajib melakukan tindak lanjut untuk memperbaiki kondisi tersebut maupun mencari penyebabnya demi menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Apakah MCU Ditanggung Perusahaan?
Pasal 9 Permenaker PER-02/MEN/1980 menyebutkan bahwa pengurus bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah maupun Pusat.
Artinya, untuk pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan khusus sesuai biaya ditetapkan pada pihak pengurus atau perusahaan.
Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, Pasal 9 tidak secara eksplisit menyebut pembiayaannya seperti pada pemeriksaan berkala atau khusus. Karena itu, pekerja maupun calon pekerja sebaiknya melihat jenis pemeriksaan, dasar pelaksanaannya, serta ketentuan perusahaan dan regulasi lain yang relevan sebelum menyimpulkan siapa yang harus membayar biaya MCU. [fa]