
Thephrase.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai hukum puasa bagi pesepak bola muslim profesional yang harus bertanding di siang hari pada bulan Ramadan sebagaimana dilansir dari Muhammadiyah dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pembahasan tersebut mengemuka ketika Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Shalahudin, menjelaskan persoalan yang kerap muncul terkait kewajiban puasa bagi atlet muslim di tengah jadwal kompetisi yang padat.
Nama Lamine Yamal turut disebut sebagai contoh pesepak bola muslim yang berkiprah di level profesional Eropa, selain Karim Benzema dan Mohamed Salah, dalam konteks kemungkinan bertanding pada siang hari di bulan Ramadan.
Pertanyaan yang dibahas adalah apakah seorang atlet boleh tidak berpuasa demi menjaga performa dan stamina saat pertandingan berlangsung serta apa konsekuensi hukumnya jika puasa ditinggalkan.
Asep menjelaskan bahwa persoalan tersebut harus dikategorikan berdasarkan alasan yang melatarbelakangi seseorang tidak berpuasa, dan alasan menjaga stamina semata tidak secara otomatis masuk dalam kategori yang membolehkan meninggalkan puasa.
Ia menerangkan bahwa pertandingan sepak bola bukan aktivitas harian yang terus-menerus dan jadwalnya pada umumnya dapat diprediksi sehingga tidak serta-merta menjadi alasan syar’i untuk tidak berpuasa.
Dalam fikih, keringanan meninggalkan puasa diberikan secara tegas kepada dua golongan, yakni orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
"Kalau dia statusnya sebagai musafir, tidak ada masalah," ujar Asep dilansir Muhammadiyah.
Ia menjelaskan bahwa pemain yang melakukan perjalanan lintas negara untuk kepentingan pertandingan dapat dikategorikan sebagai musafir sehingga diperbolehkan tidak berpuasa pada hari tersebut.
Akan tetapi, keringanan itu diikuti kewajiban mengganti puasa di hari lain atau qadha karena statusnya tetap mampu menjalankan puasa di luar hari ketika safar berlangsung.

Dengan demikian, alasan yang dibenarkan bukan karena menjaga stamina pertandingan, melainkan karena adanya perjalanan yang memenuhi ketentuan safar dalam syariat.
Asep juga membedakan antara pekerjaan berat yang bersifat rutin dan menjadi satu-satunya sumber nafkah harian dengan pertandingan sepak bola yang berlangsung secara periodik sehingga tidak setiap hari seorang pemain berada dalam kondisi safar.
Ia menambahkan bahwa dalam kajian tafsir, khususnya Tafsir at-Tanwir, dijelaskan adanya rincian terkait kondisi sakit dan safar yang mempertimbangkan tingkat kesulitan atau masyaqqah yang dihadapi seseorang.
"Jika tidak memberatkan, maka boleh berpuasa dan itu lebih baik," tegasnya.
Asep turut menyebut bahwa Lamine Yamal dikenal tetap menjalankan puasa saat bermain, dan pada akhirnya disimpulkan bahwa pesepak bola muslim profesional diperbolehkan tidak berpuasa apabila berstatus musafir dengan kewajiban qadha, sementara jika tidak dalam kondisi safar dan tidak memiliki uzur syar'i yang kuat maka tetap wajib berpuasa sebagaimana umat Islam lainnya.