ThePhrase.id – KAI menerapkan persyaratan booster kepada pengguna KA jarak jauh dan jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
ilustrasi foto pengguna KAI menerapkan protokol kesehatan (Foto. Dok. KAI)
KAI imbuh Joni, sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Bagaimana dengan pengguna KRL?
Syarat perjalanan naik KRL atau kereta api komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi tidak diharuskan booster. Calon penumpang cukup menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Calon penumpang juga tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Terpenting, calon penumpang harus dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selama perjalan, penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu. Masker harus terus dipakai selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Penumpang diharapkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, rajin mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Foto ilustrasi kereta api (Foto: dok. KAI)
Penumpang juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Jika terdapat pelaku perjalanan KA antar kota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga namun hasil tes rt-pcr atau rapid test antigennya positif dalam kurun waktu maksimal 10 hari sebelum keberangkatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan dapat dilakukan pembatalan tiket.
Aturan ini dikecualikan bagi calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun. Anak-anak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. [fa]