auto

Apakah Sabuk Pengaman Penting untuk Penumpang Baris Belakang?

Penulis Rahma K
Nov 10, 2021
Apakah Sabuk Pengaman Penting untuk Penumpang Baris Belakang?
ThePhrase.id – Di Indonesia, budaya menggunakan sabuk pengaman saat berkendara hanya sebatas untuk penumpang pada baris depan dan sang pengemudi. Bahkan, masih banyak pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Penumpang pada baris kedua dan ketiga tidak merasa ada keharusan mengenakan sabuk pengaman. Akan sangat jarang ditemukan penumpang baris kedua dan ketiga yang mengenakan sabuk pengaman.

Bukan tidak tahu harus menggunakan sabuk pengaman, tetapi kebanyakan masyarakat belum paham seberapa bahaya mengemudi dan berada di dalam mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman. Terdapat juga masyarkaat yang mengabaikan meskipun tahu bahayanya.

Ilustrasi mengenakan seatbelt. (Foto: freepik/rawpixel.com)


Baru-baru ini terjadi kecelakaan mobil di jalan tol yang meregang nyawa menimpa salah satu artis Indonesia yakni Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian, mobil yang ditumpangi tersebut oleng ke arah kiri, menabrak beton pembatas jalan, dan terpental ke arah jalur cepat.

Almarhumah Vanessa Angel terpental jauh dari mobil sekitar tiga meter dari mobil yang ditumpangi. Menurut kepolisian, Vanessa duduk di baris kedua dan terlempar keluar mobil karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

Menurut Ketua Umum Road Safety Association, Ivan Virnanda ketika membicarakan safety, terdapat rumus RSA yakni Rules, Skills dan Attitude. "Rules adalah peraturan UU yang telah mengatur mengenai seatbelt, sedangkan skills dan attitude adalah kemampuan pengemudi dalam mengaplikasikan peraturan tersebut secara komprehensif dalam keseharian berkendara," ujar Ivan.

Kencangkan sabuk pengaman anda, selamatkan nyawa. (Foto: freepik/macrovector)


Ivan juga memaparkan bahwa banyak pengendara yang kurang memperhatikan peraturan pemakaian sabuk pengaman. Meskipun mereka tahu akan pentingnya dan dampak tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Dari kecelakaan ini, masyarakat Indonesia perlu kembali mengingat pentingnya mengenakan sabuk pengaman baik untuk pengemudi, maupun penumpang baris depan maupun baris belakang. Karena, pada dasarnya, kegunaan mengenakan sabuk pengaman untuk penumpang baris pertama dan kedua sama.

Fungsi sabuk pengaman adalah untuk mengurangi risiko cedera fatal yang akan dialami penumpang saat terjadi kecelakaan. Karena, sabuk pengaman menahan tubuh tetap pada jok untuk tidak terpental dari tempat duduk dan dari luar mobil. Seatbelt juga dapat menahan tubuh dari menabrak bagian-bagian mobil seperti dasbor, kaca, dan kemudi ketika terjadi kecelakaan.

Penggunaan sabuk pengaman telah tertulis pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (6) tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atu lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan".

Ilustrasi mengenakan seatbelt di kursi belakang. (Foto: IIHS/autonetmagz.com)


Meski yang tertulis hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya, penumpang pada baris belakang juga secara otomatis diwajibkan mengenakan sabuk pengaman atas alasan keselamatan.

Terlebih lagi, dilansir dari Sindonews, National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) memaparkan bahwa 87 persen penumpang yang selamat dari kecelakaan fatal pada tahun 2018 adalah berkat penggunaan sabuk pengaman.

Hal ini dikarenakan Amerika Serikat telah mewajibkan pengemudi, dan penumpang baris depan dan belakang untuk menggunakan sabuk pengaman pada sebagian besar negara bagian.

Dilansir dari Insurance Institut for Highway Safety (IIHS), semua negara bagian kecuali New Hampshire mewajibkan penumpang dewasa di kursi depan untuk menggunakan sabuk pengaman. Penumpang dewasa kursi belakang juga diharuskan menggunakan sabuk pengaman pada 32 negara bagian.

Ilustrasi mengenakan sabuk keselamatan. (Foto: freepik)


Bahkan, di Inggris kewajiban menggunakan seatbelt depan dan belakang telah ada sejak tahun 1991. Dikutip dari laman gov.uk, menggunakan seatbelt adalah wajib hukumnya kecuali dalam keadaan tertentu seperti alasan medis dari dokter. Bila melanggar akan dikenakan denda £500 atau sekitar Rp 9 jutaan.

Dari lansiran dan fakta mengenai kewajiban mengenakan sabuk pengaman tersebut, dapat dikatakan bahwa seatbelt yang berfungsi untuk mengurangi risiko cedera pada kecelakaan, baik bagi penumpang pada baris depan maupun belakang telah terbukti dapat mengurangi cedera dari kecelakaan berkendara.

Jadi, jangan lupa untuk mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara di baris manapun untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain ya! [rk]

https://www.youtube.com/watch?v=l5QwsE0f3go&t=1193s

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic