ThePhrase.id - Otoritas Kerajaan Arab Saudi telah mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 yang selama ini diberlakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19. Sebelumnya, Arab Saudi menerapkan pembatasan ketat terkait Covid-19, termasuk pembatasan pelaksanaan umrah dan haji.
Foto: Ilustrasi Ibadah Haji (pexels.com photo by Haydan As-soendawy)
Pencabutan pembatasan Covid-19 termasuk kebijakan masuknya orang asing ke Arab Saudi, penggunaan masker di luar ruangan, pelarangan warga negara tertentu masuk ke Arab Saudi, serta pembatasan jarak di dua masjid suci. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu (5/3) lalu.
Tidak Wajib PCR dan Karantina
Setelah menurunya kasus Covid-19 di hampir seluruh belahan dunia, Arab Saudi kini meniadakan kewajiban Covid-19 bagi orang asing yang masuk ke negaranya. Selain itu, pengunjung juga tidak lagi diwajibkan untuk memberikan hasil tes PCR negatif pada kedatangan.
Meski demikian, semua kedatangan ke Kerajaan Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam bentuk apapun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dan infeksi virus Covid-19.
Penggunaan Masker
Arab Saudi juga membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di luar ruangan di wilayah Arab Saudi. Namun, penggunaan masker masih diwajibkan ketika melakukan ibadah di Masjidil Haram dan Nabawi. Hal ini juga telah diterapkan di beberapa negara lain.
Pelonggaran Pembatasan di Masjid Suci
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa kebijakan jaga jarak di Masjidil Haram dan Nabawi juga akan diakhiri. Hal ini nantinya dapat diikuti di masjid-masjid lainnya.
Mencabut Penangguhan Kedatangan Langsung
Kerajaan Arab Saudi juga telah mencabut penangguhan penerbangan langsung dari 17 negara. Adapun 17 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.
Respons Pemerintah Indonesia
Menanggapi kebijakan terbaru dari Arab Saudi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI mengatakan bahwa nantinya akan ada penyesuaian kebijakan umrah. Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief menilai kebijakan ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ujar Hilman dikutip dari detik.com.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19. Menurutnya, nanti karantina dan tes PCR tidak perlu dipaksakan lagi oleh Indonesia, mengingat di Saudi kebijakan tersebut sudah ditiadakan [nadira]