ThePhrase.id - Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, telah memberikan izin untuk menggelar akad nikah di dua tempat yang paling suci bagi umat Islam, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Dilaporkan oleh Gulf News, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman para jamaah dan pengunjung Dua Masjid Suci. Para pengamat menyatakan bahwa inisiatif ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengembangkan ide-ide inovatif dalam penyelenggaraan acara pernikahan di tempat-tempat yang sakral ini.
Namun, kebijakan ini harus tetap menegaskan perlunya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut.
Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri, menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sesuai dengan ajaran Islam, mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mengadakan upacara pernikahan di masjid tersebut.
Bahkan, menurutnya, melangsungkan akad nikah di Masjid Nabawi telah menjadi hal yang umum di kalangan warga Madinah.
“Di Madinah, sudah menjadi kebiasaan umum bagi penduduk setempat untuk menjalankan akad nikah di Masjid Nabawi karena berbagai alasan logistik, seperti kapasitas tempat yang besar untuk menampung jumlah undangan yang besar,” katanya seperti dilansir oleh Gulf News.
Meski demikian, Al Jabri menekankan pentingnya mematuhi beberapa aturan selama upacara pernikahan untuk menjaga kesucian tempat suci tersebut. Penting juga untuk menjaga kebersihan tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan lainnya.
“Aturan-aturan tersebut mencakup menghindari suara keras yang dapat mengganggu ibadah para jemaah, serta menahan diri dari membawa makanan atau minuman berlebihan yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan di dalam masjid,” jelasnya.
Pada akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah Muslim berkecukupan dari luar negeri yang melakukan perjalanan ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah mereka sebelum mengadakan walimah, atau pesta pernikahan, secara terpisah.
Melakukan akad nikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan berupa kemampuan untuk melaksanakan ibadah kecil seperti Umrah, yang dapat dilakukan sepanjang tahun. [nadira]