ThePhrase.id - Otoritas Arab Saudi telah memulangkan ratusan ribu jemaah haji tak berizin dari Kota Suci Makkah menjelang puncak musim haji tahun 2024. Dilansir dari AFP, jumlah jemaah yang dipulangkan mencapai 325 ribu orang.
Berdasarkan laporan dari Saudi Press Agency, yang ditolak dalam beberapa hari terakhir dari kota suci, yang merupakan rumah bagi Masjidil Haram, termasuk 153.998 orang asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri dengan visa turis dan bukan visa haji yang diwajibkan.
Selain itu, pihak berwenang Saudi juga menangkap 171.587 orang lainnya yang berbasis di Arab Saudi, namun bukan penduduk Makkah dan tidak memiliki izin haji.
Arab Saudi adalah tempat suci bagi umat Islam, dengan Makkah dan Madinah sebagai pusatnya. Kerajaan Saudi mendapatkan pendapatan yang besar setiap tahun dari ibadah haji dan umrah yang dilakukan sepanjang tahun.
Ibadah haji, yang dimulai pada 14 Juni, merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu. Ibadah ini melibatkan serangkaian ritual yang harus diselesaikan selama minimal empat hari di Makkah.
Banyak orang berusaha menyelesaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi karena izin resmi dan paket perjalanan haji bisa menjadi sangat mahal, sementara kuotanya terbatas untuk jemaah dari setiap negara.
Diketahui, ibadah haji menjadi kebanggaan bagi pemerintah Arab Saudi. Tahun 2024 saja, ada lebih dari 1,3 juta jemaah terdaftar sudah tiba untuk menunaikan ibadah haji.
Oleh sebab itu, untuk mencegah kerumunan yang tidak terkendali, Pemerintah Saudi melakukan razia terhadap jemaah ilegal. Kebijakan ini juga diterapkan untuk menghindari terjadinya korban jiwa, seperti yang terjadi pada tahun 2015.
Pada tahun tersebut, kelebihan jemaah menyebabkan musibah ketika prosesi lempar jumrah di Mina menewaskan hingga 2.300 orang dan menjadi bencana haji paling mematikan dalam sejarah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengingatkan kepada jemaah pengguna visa non haji agar tidak memaksakan diri untuk berhaji. Mengingat, sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar yang tertangkap adalah deportasi dan denda 10.000 riyal.
"Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia," ungkapnya dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia mengungkap bahwa pihaknya akan mengurus kepulangan jemaah pengguna visa non haji, jika mereka nanti ingin pulang. Namun, terkait pengaduan, Yusron menegaskan bahwa para jemaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di Tanah Air. [nadira]