
ThePhrase.id - Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) memastikan tidak ada penyelenggaraan haji furada (mujamalah) pada tahun 2026 ini. Hal ini merujuk pada keputusan pihak Kerajaan Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furada.
Haji furada merupakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang memungkinkan jemaah haji berangkat tanpa mekanisme antrean dan tidak menggunakan kuota dari pemerintah Indonesia.
Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2026M/1447H, Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furada pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dengan begitu masyarakat diminta waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furada. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dikutip dari situs haji.go.id, Wamenhaj memastikan akan mencegah masyarakat agar tak mudah tertipu dengan tawaran haji furada yang beredar di media sosial. “Maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai karena berpotensi merupakan modus penipuan alias haji illegal,” lanjut Dahnil.
Dahnil kembali menyampaikan kepada seluruh umat muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci untuk senantiasa mengikuti jalur pemberangkatan yang resmi, yakni haji reguler dan haji khusus.
Dalam rangka mencegah terjadinya praktik pemberangkatan haji non-prosedural, Kemenhaj bersama Kepolisian RI akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan haji ilegal yang salah satu tugasnya mengawasi dan menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tutur Dahnil.
Dia memastikan hanya ada dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan.
“Tidak ada haji tanpa antre, haji itu pasti antre,” ujar Dahnil menegaskan.
Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jemaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Pembentukan Satgas ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus dalam rangka menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
Di tempat yang sama, Wamenhaj Dahnil menuturkan, masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir lima dekade di beberapa wilayah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.
Dahnil menambahkan pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.
Salah satu alasan banyaknya muncul tawaran haji tanpa antre adalah lamanya masa tunggu keberangkatan. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jalur cepat yang sebenarnya tidak sah dan terbukti telah banyak menimbulkan korban.
Menanggapi isu penambahan kuota tambahan jemaah haji, Dahnil menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun negosiasi terkait hal tersebut.
“Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” tutup Dahnil.
Melalui pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (Z. Ibrahim)